Dari total BPIH tersebut, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526 bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Meskipun BPIH secara keseluruhan mengalami penyesuaian, struktur pembiayaan tahun 2027 memberikan keringanan terhadap jemaah. Dengan memperhitungkan setoran awal, perolehan Virtual Account (VA), serta subsidi pemerintah, beban pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam skema tersebut, Bipih rata-rata sebesar Rp54.648.825 dikurangi dengan setoran awal sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta. Dengan demikian, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah mencapai sekitar Rp23.048.825.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa penyusunan struktur pembiayaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga kualitas pelayanan jemaah, baik selama berada di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Komponen BPIH mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, antara lain akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan jemaah, dokumen perjalanan, pembinaan, hingga pelayanan di Armuzna.
Penetapan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67. Sementara itu, kuota haji Indonesia untuk tahun 1448 H/2027 M ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah.
Bagi calon jemaah haji yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 2027, khususnya jemaah asal Kabupaten Purbalingga, informasi mengenai jadwal dan mekanisme pelunasan selanjutnya perlu menunggu ketentuan dan petunjuk teknis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purbalingga mengimbau calon jemaah untuk terus mengikuti informasi resmi terkait tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah.
Sumber: Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia; Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027, Beban Pelunasan Jemaah Turun Rp3,4 Juta
Jakarta — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (7/10/2026).